Celotehan Anak Terapis Gigi dan Mulut

Rabu, 12 Desember 2018

LAPORAN PRAKTEK RUMAH SAKIT JIWA PROF. DR. SOEROJO MAGELANG




Gambaran umum RSJ PROF. DR. SOEROJO MAGELANG


Hasil gambar untuk GAMBAR RSJ SOEROJO MAGELANG

                                                                               sumber

Rumah Sakit Jiwa Magelang terletak 4 kilometer dari pusat kota Magelang, ditepi jalan raya yang menghubungkan kota-kota : Yogyakarta, Semarang dan Purworejo, dikelilingi gunung-gunung : Merapi, Merbabu, Andong dan Telomoyo disebelah timur, Ungaran disebelah utara, Sumbing serta Menoreh disebelah barat dan bukit Tidar ( “Pakunya pulau Jawa” ) disebelah selatan.
 tahun 1916 Scholtens merencanakan membangun “Krankzinnigengesticht” (Rumah Sakit Jiwa) di Jawa bagian tengah dengan kapasitas 1400 tempat tidur. Magelang ditetapkan sebagai lokasi oleh Pemerintah Belanda karena berada di tengah-tengah Pulau Jawa yang mudah dijangkau dari beberapa penjuru dan terutama di depan Rumah Sakit ada jalur kereta api (Trans Jawa). Tahun 1923 “Krankzinnigengesticht” resmi digunakan mulai bulan September dan oleh karena itu setiap tahunnya khususnya bulan September diperingati sebagai hari ulang tahun Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang.

Strata Rumah Sakit

Tahun 1978 Surat Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor : 135/MenKes/SK/IV/1978 
Rumah Sakit Jiwa Magelang adalah Rumah Sakit Jiwa kelas A sebagai Rumah Sakit Jiwa Pendidikan. 

Tahun 1991 KepPres No.38/1991 tentang Unit Swadana, Rumah Sakit Jiwa Magelang dengan SK Menteri Kesehatan ditunjuk sebagai Instansi Pengguna PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 

Tahun 2000 memperoleh akreditaso penuh tingkat dasar (5 standar pelayanan : Administrasi Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Rekam Medis) dari Mentri Kesehatan RI dengan SK No.YM.00.03.3.5.462 tanggal 14 Februari 2000. 

Berdasarkan SK No.1684/Menkes-Kessos/SK/11/2000, nama RSJ Magelang diganti menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang. Prof. Dr. Soerojo adalah psikiater pribumi pertama dan menjadi Direktur RSJ Magelang pada masa revolusi. 

Tahun 2007 MOU antara RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang dengan Fakultas Kedokterkan Universitas Gadjah Mada untuk penyelenggaraan pendidikan calon dokter. 

Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang menjadi Institusi Pemerintah dibawah Departmen Kesehatan RI dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) berdasarkan :

  1. Keputusan Mentri Keuangan No.278/KMK.05/2007 tanggal 21 Juni 2007
  2. Keputusan Mentri Kesehatan No.756/Men,Kes/SK/VI/2007 tanggal 26 Juni 2007

Tahun 2009 Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang membuka pelayanan kesehatan non jiwa. Hal ini diperkuat oleh Surat Keputusan Direktur Jendral Bina pelayanan Medik Departmen Kesehatan RI, No.HK.03.05/I/441/09 tentang ijin melaksanakan pelayanan kesehatan umum di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang. Surat Keputusan ini mengatur Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang untuk membuka pelayanan kesehatan umum sejumlah 15% dari tempat tidur yang tersedia. 

Pelayanan ini telah dilengkapi dengan tenaga medic spesialistik meliputi dokter spesialis bedah, dokter spesialis penyakit dalam, spesialis anak, spesialis kebidanan dan kandungan, spesialis saraf, spesialis Radiologi dan Spesialis Anaestesi. Pelayanan ini didukung juga dengan telah dioperasikannya dua bangsal untuk rawat inap, kamar operasi, kamar bersalin dan fasilitas pendukung yang lain. 

Namun demikian Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang tetap menjalankan kegiatan utama dalam bidang pelayanan kesehatan jiwa. Tahun 2012 Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang memperoleh akreditasi 12 Pelayanan. Tahun 2013 Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Afilliasi.

Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementrian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan. Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang merupakan Pusat Rujukan Nasional di bidang Kesehatan Jiwa dengan pelayanan unggulan Tumbuh Kembang Anak.

Kegiatan yang dilakukan di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang

Bagian Poli Gigi

Bagian poli gigi merupakan salah satu dari jenis layanan di rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dasar seperti penambalan gigi, pencabutan gigi, dan pembersihan karang gigi. 

Selain itu di poli gigi RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang juga memiliki bagian spesialistik yaitu pemasangan ortho. Di poli gigi RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang juga memberikan penyuluhan kepada pasien mengenai pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut sebagai bagian dari menjaga kesehatan pribadi serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam bidang kesehatan gigi dan mulut.

Jenis kegiatan yang sering dilakukan :

  • Menyiapakan alat dan bahan
  • Melakukan komunikasi dengan pasien
  • Membantu operator menyiapkan bahan pada saat perawatan
  • Membantu memberikan instruksi dan edukasi kepada pasien
  • Membereskan peralatan paska tindakan
  • Melakukan sterilisasi alat


Bagian Rawat Inap Jiwa

Bagian rawat inap jiwa adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien jiwa oleh tenaga kesehatan professional akibat penyakit jiwa, dimana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit.

Jenis kegiatan yang sering dilakukan :

  • Melakukan pemeriksaan rutin (screening)
  • Melakukan asuhan individu kepada pasien rawat inap
  • Melakukan tindakan promotif seperti penyuluhan
  • Melakukan tindakan preventif seperti scalling

Tidak ada komentar:

Posting Komentar